Perampok Rumah Kost di Banjarmasin Dibekuk Polisi

foto ilustrasi .Net

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Buser Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur diback up Tim Macan Polda Kalsel berhasil meringkus perampok yang beraksi di salah satu rumah kost yang berada di kawasan Jalan Manunggal II Gang III RT 27 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.

Perampok yang diketahui bernama Muhammad Aidil alias Emen (28) warga Jalan Pramuka ditangkap saat berada di kawasan Terminal Kilometer 6 Banjarmasin, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono mengatakan perampokan sendiri bermula saat pelaku masuk ke sebuah rumah kost melalui jendela samping pada bagian tengah rumah, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kehadiran pelaku tersebut dicurigai salah satu penghuni rumah kost yang berinisial, H. Ia curiga dengan bunyi-bunyi dari ruang tengah tersebut hingga memutuskan mendatanginya.

Namun alangkah terkejutnya H setelah melihat kehadiran pelaku yang menggenggam senjata tajam jenis pisau dan parang di ruangan tersebut.

“H ini lalu berusaha melarikan diri ke salah satu kamar yang mana didalamnya terdapat 3 orang teman kostnya yang lain, namun berhasil dikejar oleh pelaku hingga mengunci mereka berempat dari dalam,” ujar Kanit Reskrim, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga : Satroni Toko Emas di Pasar Kelua, Dua Maling Asal HSS Ini Diamankan Polisi

Baca Juga : Aksi Maling Bongkar Kotak Amal Langgar Terekam CCTV

Setelah berhasil menyekap korbannya, pelaku meminta keempat korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik masing-masing.

Bukan itu saja, selain berhasil menggondol 4 buah handphone, jam tangan dan sejumlah uang tunai, pelaku juga berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Beat milik salah satu korban.

Diperkirakan atas perbuatan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta rupiah.

“Dapat laporan tersebut kita langsung turun ke lapangan. Kita lakukan olah TKP dan kumpulkan keterangan saksi-saksi hingga kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” lanjut Kanit Reskrim.

Saat ditangkap, pelaku tak dapat berkelit. Bersama itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, 3 buah handphone dan sebuah sepeda motor.

“Kita lakukan pengembangan, pelaku ternyata sempat memindah tangankan satu buah handphone dan jam tangan kepada salah seorang rekannya bernama Taufik yang saat ini juga sudah berhasil kita amankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya Emen dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Sedangkan Taufik dikenakan pasal 480 KUHP karena diduga menadah batang curian. (David)

Editor: Siti Nurul