Penyelundupan 10.078 Butir XTC dan 1 Kg Sabu-Sabu Masuk Pelabuhan Trisakti Digagalkan

Wakil Direktir Resnarkona Polda Kalsel (kemeja putih) AKBP Wahyuniawan memperlihatkan barang bukti narkotika jenis XTC dan sabu-sabu. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Banjarmasin. Kali ini, barang bukti yang disita sangat besar, yakni 10.078 Butir XTC dan sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih atau 1.036 gram.

Barang haram tersebut disita aparat dari seorang kurir dan penerimanya. Dan diketahui asal barang dari Surabaya, Jawa Timur, yang diselundupkan melalui jalur laut.

Namun, penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas, setelah menciduk seorang kurir di pintu kedatangan pelabuhan Trisakti Bandarmasih Banjarmasin, pada Kamis, 11 Juli 2019 pekan lalu.

Dalam gelar perkara bersama awak media di Mapolda Kalsel, Kamis (18/7/2019). Kurir bernama Risnu Wahyudi, warga Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara dihadirkan oleh pihak kepolisian.

Dari keterangan tersangka, Risnu berdalih hanya mengambil barang haram itu dari Surabaya dan membawa ke Banjarmasin dengan upah Rp 35 juta.

Dia pun mengaku baru pertama kali melakoni pekerjaan ini dan kenal dengan bandar.

“Kenal di bbm, ya ulun (saya) tugasnya membawa dan mengantar ke teman ini di Banjarmasin,” ujarnya.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Wahyuniawan mengungkapkan, turut mengamankan penerima narkotika bernama Yudha Arsyad di kawasan Mulawarman, Kecamatan Banjarmasin Tengah, buah hasil penyembangan perkara setelah menginterogasi kurir tersebut.

“Setelahnya dikembangkan, kita dapatkan satu tersangka lagi di Mulawarman. Dari tangan tersangka pertama ada didapati 10.078 butir xtc dan 1 Kg sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, Polda Kalsel terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga kuat jaringan luar negeri, serta berkaitan dengan kasus yang diungkap sebelumnya.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan