Penusukan di Parkiran HBI, Begini Kronologisnya

Pelaku Aliansyah dimintai keterangan penyidik Polsekta Banjarmasin Timur, yang sebelumnya diamankan bersama barang bukti karena menghabisi nyawa Noor Pansyah. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Penganiayaan yang berujung kematian yang menimpa Noor Pansyah (sebelumnya ditulis Noor Ifansyah) di kawasan parkiran HBI, Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, Senin dinihari (29/7/2019).

Menurut keterangan pelaku, Aliansyah (61) warga kejadian bermula saat korban bersama temannya datang ke lokasi parkir samping HBI untuk parkir.

Namun korban yang menolak diberikan karcis parkir dan langsung ngeloyor pergi meninggalkan parkiran untuk menuju THM.

Petugas parkir pun kemudian motor mencatat plat motor kendaraan di karcis parkir dan kemudian mendatangi korban untuk menyerahkan karcis tersebut.

Korban pun marah dan usai menikmati hiburan malam langsung mendatangi pos parkir tempat pelaku yang merupakan kepala juru parkir berada bersama dengan temannya.

Teman korban sempat mengintimidasi pelaku dengan mengatakan bahwa ia sudah sering keluar masuk Nusa Kambangan.

“Kalo korban itu langsung memukul saya berkali-kali. Akhirnya saya cabut pisau dan saya tusuk dia kurang lebih empat kali,” ujar pelaku yang ditemui di Mapolsek Banjarmasin Timur.

Korban yang terluka pada bagian kening kiri, tangan kiri dan dada bagian kanan langsung ambruk bersimbah darah dan kemudian dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin.

Meski telah mendapatkan perawatan intensif dan sempat dioperasi, nyawa warga Jalan Berlian RT 41 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat akhirnya tetap tak tertolong.

Baca Ini : Diduga Tak Bayar Parkir, Noor Ifansyah Tewas Ditusuk Jukir

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3.

“Maksimal ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara,” ujarnya. (david)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan