Penjual Miras Simpan Alkohol dalam Bok Motor hingga Panci

Barang bukti dan penjual alkohol yang diamankan. (istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel – Meminimalisir para pelaku melakukan tindakan kejahatan dan pidana yang dipicu alkohol, Polsek Banjarbaru Barat melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya, Jum’at (24/01/2020), sekitar pukul 20.00 Wita.

Giat operasi pekat dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, S.Ab, M.AP, menyasar beberapa lokasi yang rawan tindak pidana seperti di wilayah Landasan Ulin Timur dan Guntung Manggis.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, saat melakukan giat operasi pekat ditemukan minuman keras dan alkohol tanpa izin.

Seperti saat penggeledahan rumah di Jalan Karang Rejo RT 01 RW 01 Kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Di tempat milik Kris (35) ini, petugas mendapati minuman keras cap Orang Tua sebanyak 13 botol.

Tidak terlalu jauh dari lokasi itu, sebelumnya, anggota kembali menemukan alkohol 95 persen cap Gajah di Toko Rizky Jalan Karang Rejo Guntung Manggis Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Petugas berhasil menemukan alkohol 95 persen cap Gajah isi 100 ml sebanyak 87 botol, alkohol 95 persen cap Gajah isi 300 ml sebanyak 18 botol yang disimpan di dalam alat memasak (panci), serta lem Fox sebanyak 76 Kaleng,” jelas Aiptu Kardi, Senin (27/1/2020)

Ia mengungkapkan, pemilik toko tersebut merupakan seorang perempuan bernama Boini Arsih (46) sempat tidak mengaku.  Namun, tak bisa mengelak setelah petugas menemukan alkohol itu disembunyikan di dapurnya.

Di tempa lain, di Eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga RT 06 RW 09 Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru petugas mendapati seorang laki-laki sedang mangkal menjual miras.

Miras disimpan dalam Bok motor yang disita petugas. (istimewa)

“Memang ada info masuk dari masyarakat, ada yang berjualan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa miras berbagai jenis dalam jok motor Yamaha NMAX milik Setianto (19),” ujarnya.

Aiptu Kardi Gunadi menambahkan, selain dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX. Petugas menemukan sebuah tas ransel besar berisikan miras, dan seluruh barang bukti diamankan Polsek Banjarbaru Barat.

“Barang bukti berupa 2 botol Anggur Merah Colombus, 8 botol Whisky, 1 botol Newport Passin Blue, 1 botol Jack True Blue, 1 botol Vodka Botol besar 1Liter, 1 botol Iceland Vodka, 5 botol bir dari beberapa jenis, dan sepeda motor NMAX turut diamankan,” katanya.

Mengantisipasi peredaran miras ditempat hiburan, Polsek Banjarbaru Barat kemudian mengunjungi Karaoke Sinar 99 di Jalan Trikora Guntung Manggis Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Namun, tidak ditemukan adanya peredaran miras di tempat tersebut.

“Kami mengamankan 2 orang pemandu lagu, karena tidak memiliki kartu identitas atau KTP. Kedua orang tersebut bernama Neng Lia Kumalasari (22) dan Rahayu Ramania (31) warga Banjarbaru,” imbuhnya.

Selanjutnya, barang bukti beserta pemiliknya dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat. Pemilik miras akan diperiksa tipiring, untuk perempuan penjual alkohol cap Gajah dan lem Fox didata, diberikan peringatan, dan membuat surat pernyataan. (nuha)

 

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan