BARABAI, klikkalsel.com – Masyarakat khususnya alim ulama prihatin dan mengeluhkan terkait ramainya penjual makanan siap saji yang buka sebelum pukul 12.00 Wita di sebagian wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST masif melakukan penertiban demi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang kegiatan selama bulan Ramadan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Satpol PP dan Damkar terus meningkatkan patroli yang dimulai dari pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita,” jelas Kasat Pol PP dan Damkar HST, Subhani, Jumat (15/3/24).
Ia mengatakan Satpol PP dan Damkar akan standby di tempat-tempat para penjual makanan siap saji ketika mereka melakukan aktivitas berdagang.
“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2016 bahwa kegiatan tempat hiburan malam, restoran, warung, rombong dan sejenisnya diwajibkan untuk tutup pada pagi dan siang hari,” jelasnya.
Baca Juga : Laka Maut di Sungai Rangas HST, Pengemudi Honda CRV Mengaku Sedang Banyak Pikiran
Baca Juga : Hanya Dari 18 Aduan Korban, Laporan Kerugian Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Mencapai 8 Miliar
Pedagang makanan siap saji hanya diizinkan untuk buka kembali setelah pukul 12.00 Wita sesuai kesepakatan bersama.
Jika melanggar terhadap aturan tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
“Dengan tegas dan jelas, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah memastikan penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan di HST,” imbuhnya.(ziha)
Editor : Amran