TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinisial HF alias Fikri (60) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Selasa (04/10/2022) dini hari.
HF diamankan petugas kerena diduga sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kilo di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Pelaku HF adalah pemilik sebuah pangkalan gas LPG yang berlokasi di kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tabalong, ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama Rabu (5/10/2022).
Saat ditanyakan petugas, diduga pelaku HF mengakui bahwa ia menjual kembali gas 3 kilo tersebut seharga Rp 20 ribu per tabung” ungkap Yudha.
Baca Juga : Paman Birin Minta Distribusi Migas Lancar dan Tidak Langka
Baca Juga : Konversi LPG ke Induksi Dibatalkan, Penjualan Kompor Listrik Ikut Sepi
“Pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna, yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, HF dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar Rupiah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok.
“Saat ini pelaku HF tengah diperiksa di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 100 buah tabung gas LPG 3 kilo, papan identitas pangkalan dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan,” pungkas Yudha. (Dilah)
Editor: Abadi