Penipuan Bermodus Gadaikan Kebun Karet, Pria Asal Balangan ini Berhasil Raup Rp 42 Juta Dari Korban

NI alias Dayau (45) ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial NI alias Dayau (45) warga Desa Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, Balangan diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

“Diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, Rahu (18/1/2023).

Awalnya NI menawarkan sebuah kebun yang beralamat di Paringin Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban AR (63) sebesar Rp 3,5 juta yang nantinya akan ditebus sebesar Rp 4 juta.

Kemudian NI mendatangi rumah AR mengambil uang gadai kebun karet yang disepakati dan dibuatkan kuitansi yang belum ditanda tangani oleh pemilik kebun yang bernama Syahrani.

“Dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani oleh pemilik kebun,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp 1,5 Miliar, Warga Kelayan A Dilaporkan Ke Polisi

Baca Juga : Gadaikan Mobil Rental, Japang Dipolisikan

Beberapa hari setelahnya, NI kembali ke rumah AR untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani.

“NI menjanjikan AR apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar 150 ribu Rupiah,” tuturnya.

arang bukti kuitansi yang diamankan kepolisian dari hasil penipuan NI

Dengan modus yang sama, terduga NI melakukan aksinya kepada AR hingga 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda.

Namun akhirnya AR mengetahui kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan tersebut tidak ada.

“Nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada atau fiktif begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, AR merasa dirugikan sebesar Rp 42 juta, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Ni berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tabalong didepan Kantor Keamanan di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta,Tabalong pada Senin (16/01/2023) sore.

“Saat ditanyakan Polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya, selanjutnya barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet disita,” pungkas Yudha. (Dilah)

Editor: Abadi