Penggerebekan Pinjol Ilegal di Kalsel, Salah Satu Tersangka Warga China

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penggerebekan komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi bukti gencarnya aparat melakukan penertiban bisnis gelap alias tanpa izin.

Baru-baru ini, Polres Kabupaten Kotabaru menggerebek aktivitas Pinjol dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal negara China.

Tiga tersangka itu dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat pres rilis menyampaikan, peran WNA berinisial SM sebagai konsultan. SM masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memiliki visa.

“Tiga dijadikan tersangka. Satu orang warga negara asing berperan sebagai konsultan,” ujar Irjen Pol Rikwanto.

Kapolda menambahkan, 2 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Perempuan berinisial DU, dan laki-laki berinisial KH.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana melakukan penagihan pinjol.

Sebelumnya, 3 tersangka tersebut diciduk aparat kepolisian di perusahaan PT. Jasa Muda Colletindo (JMC), Desa Semayap, Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru yang merupakan tempat mereka bekerja, pada Senin 18 Oktober lalu.

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan diduga para tersangka berperan sebagai penggerak di perusahaan tersebut.

“Mereka merekrut 35 operator sebagai penagih jika pinjaman macet,” ungkap Irjen Pol Rikwanto.

Polisi menjatuhi beberapa pasal terhadap 3 tersangka itu atas perbuatan mereka. Diantaranya Undang-undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman.

Tak hanya itu, para tersangka juga dinyatakan

telah melanggar sejumlah peraturan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang mereka geluti ilegal.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut di antaranya jumlah nasabah pinjol dan nilai uang yang mengalir.

Kapolda menambahkan, dugaan sementara mengapa PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi tersebut jauh dari pantauan.

“Kenapa di Kotabaru agar jauh dari perhatian,” imbuh jenderal polisi bintang 2 itu.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengukapkan, dari hasil penyelidikan terungkap satu operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah dalam sehari.

“Jadi kalau 35 operator dikalikan saja. Misal 20 saja sudah 12 ribu orang yang ditagih dalam satu hari,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemana aliran dana dari Pinjol tersebut, termasuk bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri.

“Kalau ada update terkait aliran dana akan kita sampaikan. Ini memerlukan waktu sehingga fokus menyebar data orang lain tanpa izin,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran