Penggelapan Dana Iuran Warga Banjarmasin Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

NY alias Inoy (59) pelaku penggelapan dana iyuran warga yang diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penggelapan dana iuran warga yang telah berlangsung selama dua tahun akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial NY alias Inoy (59), yang bertugas sebagai penjaga malam di lingkungan Komplek Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan karena dilaporkan melakukan aksi penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 28 juta lebih.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah warga mulai mencurigai ketidakberesan dalam pengelolaan dana iuran yang dikumpulkan sejak tahun 2022.

“Setiap bulan dana yang terkumpul dari warga RT 14 sebesar Rp 4.5 juta untuk keperluan operasional lingkungan, dengan kebijakan bahwa pelaku mendapat atas 10 persen perbulannya,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

“Namun, dari waktu ke waktu, setoran dana yang disampaikan oleh pelaku selalu berkurang,” sambungnya.

Kecurigaan warga semakin kuat setelah pada rapat RT yang digelar pada 31 Agustus 2024, pelaku tidak mampu memberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut.

“Ketua RT setempat, Abdullah, yang juga menjadi korban, bersama warga lain akhirnya melakukan audit terhadap keuangan. Hasilnya, ditemukan bahwa pelaku telah menggunakan sebagian besar dana untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024 itu,” jelasnya.

Baca Juga : Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Bantaran Sungai

Baca Juga : Direksi Baramarta Angkat Bicara Persoalan 5.000 Ton Batubara Bermasalah

Kasus ini, pihaknya laporkan pada 26 September lalu dan pelaku pada Senin (14/10/2024) di Desa yang berada pada kawasan Kabupaten Banjar.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berkas-berkas iuran warga dari tahun 2022 hingga 2024, serta rekapan dana yang dikelola oleh pelaku.

Pihaknya sudah menahan pelaku dan barang bukti lengkap, dan saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Amran