TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial S alias Abi warga desa Nalui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada Rabu (25/05/2022).
Abi diamankan pada sebuah rumah didesa Nalui kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong lantaran diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (26/5/2022) malam.
Baca Juga : Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut
Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Ratu Arisan Online Bodong, Alasan Hamil Terdakwa Hadir Secara Daring
Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan disaku celana Abi ditemukan 4 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang masing-masing 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram dengan berat bersih 0,41 gram.
“dibungkus dalam kertas rokok warna emas dan bungkus bekas permen karet,” ujarnya.
Ketika diintrogasi, Abi mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sudah menjual 1 paket dengan harga 200 ribu.
“Saat ini pelaku S alias Abi sudah diamankan di Polres Tabalong,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi