Pengedar Jaringan Lapas Teluk Dalam Dibekuk

Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas. (Ist/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Buah dari ulahnya menyimpan dan memiliki nlanarkotika jenis sabu serta pil yang diduga ektasi, Deddy Moedoko Suprayogi alias Ded (45) akhirnya digelandang petugas ke Mapolresta Banjarmasin, Kamis (10/1/2019).

Pelaku yang merupakan warga Jahri Saleh Komplek Pandan Harum Kecamatan Banjarmasin Utara ditangkap di kawasan Jalan Kebun Sayur Kelutahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari penggeledahan oleh petugas ditemukan 7 paket sabu-sabu seberat 106,41gram, 125 butir tablet yg diduga Extacy, 16 butir tablet Extacy warna biru logo R, serta serbuk warna merah muda yg diduga Extacy seberat 1,56 gram.

“Kita duga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan dari balik Lapas Teluk Dalam,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan