BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rasmanto Yusuf alias Ikik (47) warga Jalan Ratu Zaleha Gang H Asnawi RT 25, Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua orang dengan menggunakan sebilah pisau, pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrimnya Ipda Partogi Hutahaean menyamapikan, dua orang yang dianiaya pelaku dengan pisau itu Muhammad Muzaqi (36) dan Muhammad Noor (57).
“Kedua korban ini merupakan warga Jalan Ratu Zaleha Komplek KJ Dewantara RT 19, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan diduga karena pengaruh minuman keras yang tiba-tiba menyerang salah satu korban dengan pisau.
Baca Juga Wanita Dibawah Umur Dicekoki Miras, Diperkosa dan Dilecehkan Dua Pemuda di Banjarbaru
“Awalnya pelaku melukai korban Muhammad Noor menggunakan pisau dan mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kanan,” jelasnya.
Kemudian pelaku kembali melakukan perbuatannya dengan melukai korban Muhammad Muzaqi menggunakan pisau hingga mengakibatkan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Sungai Bakung Kabupaten Banjar oleh petugas opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim.
Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran