Penganiayaan di Banjarmasin Selatan, Pelaku Tusuk Korban Karena Ada Dendam

AD (29) pelaku penganiayaan dengan sajam di Banjarmasin Selatan dan barang bukti sebilah sajam yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi ringkus pelaku penganiayaan menggunakam senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Pelaku berinisial AD (29) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pelaku diringkus lantaran melakukan penganiayaan menggunakan sajam terhadap korbannya Sugianto (28) yang juga warga setempat.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku menyerang korban yang saat itu sedang minum – minuman keras dan didasari karena adanya dendam lama,” kata kanit.

Baca Juga Forum CSR Wadah Para Pelaku UMKM Perkenalkan Produk dan Bisnis

Baca Juga Polisi Amankan Pelaku Perkelahian Berdarah di Sungai Jingah, Pelaku dan Korban Masih Keluarga

Akibat penganiayaan itu, korban Sugianto mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan.

“Meskipun korban ditusuk pelaku, syukurnya korban masih selamat karena dapat kabur menyelamatkan diri,” imbuhnya.

Kemudian, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna diproses hukum lebih lanjut.

Selang beberapa waktu, pelaku kemudian disergap polisi usai kejadian dan mengamankan barang bukti sebilah tajam jenis pisau yang lengkap dengan tumpangnya.

“Panjangnya kurang lebih 15 centimeter,” ungkap kanit.

Lebih lanjut, kata Kanit, pelaku memiliki dendam lama karena korban pernah mengeroyok pelaku dengan teman-temannya.

Adapun kronologis kejadian, kata Kanit, saat itu pelaku melihat korban sedang pesta minuman keras yang kemudian dihampirinya dengan membawa sebilah sajam di saku celana.

Di situ pelaku menendang minuman keras di depan korban, lalu ia mencabutkan sajam yang dibawanya di saku celana belakang sebelah kanan. Melihat hal itu korban lari namun tetapi dikejar oleh pelaku.

“Korban terjatuh dan membalikkan badannya, saat itulah pelaku menusukkan senjata tajam sebanyak satu kali tepat mengenai perut sebelah kanan korban,” imbuhnya.

Kemudian korban berdiri dan lari meninggalkan tempat kejadian dan korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Banjarmasin Selatan.

“Jadi pelaku dibekuk sekitar 30 menit setelah kejadian. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUH Pidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi