Pendaftaran Bacaleg Parpol Ditutup Pukul 24.00 WITA Malam Ini

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jika batas waktu yang telah ditetapkan KPU Kalsel terlampaui maka para partai politik (Parpol), peserta Pemilu dianggap tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di pemilu 2024.

“Batas akhirnya adalah hari ini, Minggu 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WITA. Jika lewat pada jam yang telah ditentukan maka secara otomatis tidak mendaftar,” ucap Anggota KPU Kalsel Edi Ariansyah, kepada klikkalsel.com, Minggu (14/5/2023).

Hampir semua partai sudah mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Kalsel, tinggal beberapa partai lagi yang mendaftarkan verifikasi bakal calon legislatif anggotanya.

Baca Juga : Total 10 Partai Telah Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Banjarmasin, 8 Lainnya Ditunggu Hingga Besok

Baca Juga : Banjarmasin Cetak Pemuda Kreatif Inovatif Melalui Ajang Pemuda Pelopor

Saat disinggung misal salah satu partai yang mendaftar pada jam 24.00 wita, Edi menyatakan, akan ditolak.

“Tidak bisa karena batas waktunya sudah berubah sebab ketika jam 24.00 Wita terbilang sudah masuk 15 Mei dan jatuh ke Senin,” bebernya.

Berbeda ketika sebelum batas waktu sudah didaftarkan namun proses verifikasinya jam 24.30 Wita.

“Jika verifikasinya yang tertunda setengah jam, namun proses pendaftaran sebelum jam yang ditentukan, tentu sah saja,” ucap Edi. (azka)

Editor : Akhmad