Penadah Sepeda Motor Curian di Barabai Diringkus

Polres Tabalong dan Polres HST Amankan Penadah Sepeda Motor
Polres Tabalong dan Polres HST Amankan Penadah Sepeda Motor

TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial SRJ (41) yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian, diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah pada, Sabtu (7/11/2020).

Pelaku yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong ini ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Sarigading, Kecamatan Barabai, HST.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020) membenarkan giat penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap pria inisial SRJ 42 tahun, warga Sarigading Kecamatan Barabai, HST,” ungkapnya.

Ibnu menjelaskan, penangkapan pelaku SRJ dasil dari penyelidikan petugas atas laporan korban inisial HRL(19) warga Kelurahan Tanjung, Tabalong pada, Senin (16/9/2020) lalu yang kehilangan sepeda motornya bermerk Yamaha N-Max warna hitam bernomor polisi DA 6967 UBN.

Kejadian pencurian tersebut, berawal dari saat korban memarkir kendaraannya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang malam hari.

Kemudian pagi harinya ketika korban hendak pergi ke pasar, ternyata sepeda motornya sudah hilang.

“Yang mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp29.400.000,” terang Ibnu.

Sementara, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan pelaku pencuriannya masih dalam pencarian pentugas,” pungkas Ibnu. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan