Pemusnahan Barang Milik Daerah Diskominfosan Balangan Sesuai Perda

PARINGIN, klikkalsel.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan, melaksanakan pemusnahan barang milik daerah kategori tidak layak pakai, bertempat di halaman Kantor Diskominfosan Balangan, Paringin Selatan, Kamis (14/9/2023).

Pemusnahan ini adalah tindak lanjut surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat, tentang pemusnahan aset barang-barang yang tidak terpakai di SKPD Balangan.

Kepala Diskominfosan Balangan, M. Nor, mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan aset daerah dengan kategori rusak berat.

“Kita Diskominfosan Balangan juga menindak lanjuti hal ini dan ada beberapa aset yang tidak terpakai lagi kita musnahkan,” katanya.

Baca Juga : Bareskrim Bersama Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkotika dan Pencucian Uang Fredy Pratama, Polisi Sita Sejumlah Aset

Baca Juga : Pemkab Balangan Gelar Festival untuk Lestarikan Budaya Lokal

M. Nor menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang milik daerah ini yaitu untuk meringankan beban kerja pelaksana inventaris dan membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak dapat digunakan.

“Kalau ini kita tumpuk maka barang-barang yang akan kita simpan di gudang tidak bisa masuk, sehingga lebih baik yang tidak terpakai kita musnahkan dan barang yang harus masuk ke gudang bisa segera dimasukan,” jelasnya.

Disampaikan M. Nor untuk beberapa barang yang dimusnahkan ini meliputi kursi, meja, finger print, flashdisk dan kipas angin.

“Kursi tamu, kursi eselon IV dan III, kemudian yang terbanyak itu ada puluhan finger print yang dulunya di SKPD kita ambil karena sudah rusak dan tidak terpakai lagi jadi kita musnahkan,” sampainya. (rfk/klik)

Editor : Akhmad