TANJUNG, Klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong menyerahkan berkas dokumen terkait dugaan penguasaan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah setempat.
Diketahui, aset yang dipulihkan tersebut berupa satu bidang tanah dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Tahun 1994 dengan luas tanah 14.813 meter persegi.
Dokumen tersebut diserahkan Oleh Kepala Kebijaksanaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan kepada Sekretaris Daerah Hj Hamidah Munawarah.
Ridosan mengungkapkan bahwa pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sarana operasi penyelidikan atas dasar tindaklanjut laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong terhadap adanya dugaan mafia tanah kepada Kejari.
Baca Juga : Harga Bawang Putih dan Ayam Ras di Tabalong Naik, Ini Penyebabnya
Baca Juga : Bawaslu Tabalong Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Guna Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa masyarakat atay pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sebagian memiliki alas hak berupa Sporadik atau Segel.
“Namun pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Tabalong masyarakat mengetahui tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah,” bebernya Rabu (12/7/2023).
Selanjutnya dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong.
Kejari mengaku siap bekerjasama untuk membantu dan mendukung pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam rangka pemulihan aset.
“Karena ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan serta menjadi salah satu program utama Jaksa Agung,” pungkasnya.(dilah)
Editor : Amran