Pemuda di Banjarmasin Nekat Curi Uang Iyuran Jaga Malam dan Sampah di Rumah Pensiunan Polisi

Harus Pelaku pencurian yang diamankan di Polsek Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Haris Okta Saputra (30), warga Jalan Manunggal II Gang V, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, pada Senin (20/4/2025).

Haris dibekuk tim reskirm Polsek Banjarmasin Timur setelah dilaporkan melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah purnawirawan polri atau pensiunan polisi di Jalan A. Yani, kilometer 4, Kelurahan Pemurus Luar.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, Haris diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi di rumah H. Mohamad Saftori, seorang purnawirawan Polri.

“Pelaku masuk ke rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 05.30 Wita, dengan merusak pintu lemari tempat penyimpanan uang. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp7 juta,” ujar Kanit, Kamis (8/5/2025).

“Pelaku kita amankan, pada Selasa (7/5/2025) ditempat tinggalnya,” sambungnya.

Baca Juga : Polisi Ciduk Sepasang Kekasih Simpan Sabu di Banjarmasin

Baca Juga : Angka Produksi Sampah Harian di Banjarmasin Berkurang, DLH Targetkan 70 Persen Pengelolaan

Menurut keterangan sementara, Haris mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia menyasar rumah korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri, yang saat itu sedang dalam keadaan kosong.

“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit handphone warna merah yang diduga hasil curian, serta satu unit sepeda motor metick yang digunakan sebagai sarana pelarian,” jelasnya.

Kini Haris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (airlangga)

Editor: Abadi