Pemprov Ajukan Payung Hukum Soal Pertambangan Minerba

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor saat menyampaikan pandangan Raperda tentang pertambangan dan minerba. (foto : wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengajukan payung hukum yang nantinya akan mengatur pengelolaan pertambangan di Kalsel.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor saat menyampaikan pandangan Raperda tentang Pertambangan dan Minerba di Paripurna DPRD Kalsel. (foto : wamen/klikkalsel)

Pengajuan peraturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal itu dilakukan menyusul terjadinya peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral. Pengajuan Raperda disampaikan langsung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam rapat paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (8/3/2018).

Dikemukakan kepala daerah yang akrab disapa Paman Birin ini, hingga saat ini Pemprov Kalsel belum memiliki regulasi sebagai kebijakan daerah sesuai dinamika perubahan peraturan Undang Undang (UU) Nomor 23/2014.

Pada UU itu terjadi peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral yang semula dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Kewenangan itu kini hanya menjadi urusan antara pemerintah pusat dan provinsi,” ucap gubernur.

Dengan adanya peralihan kewenangan tersebut, maka Pemprov Kalsel yang semula mengelola pertambangan mineral dan batubara untuk wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil, saat ini menjadi 0 hingga 12 mil.

Lebih jauh Sahbirin menjelaskan, secara rinci kewenangan Pemprov Kalsel dalam penyelenggaraan sub urusan mineral dan batubara, diantaranya perencanaan pengelolaan pertambangan batubara, penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral, hingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin itu, Paman Birin menekankan, kalau pihaknya telah memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur urusan pertambangan dan mineral batubara.

Payung hukum tersebut, Perda nomor 1/2013, tentang reklamasi dan pascatambang batubara di Kalsel, dan Perda Nomor 6/2014, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dengan dilakukannya penyusunan kembali kebijakan pertambangan minerba melalui raperda pengelolaan pertambangan, maka kedua perda tersebut akan menjadi bagian dari substansi dalam raperda yang diajukan.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan