JAKARTA, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berupaya mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor dengan menyambangi Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Proyeksi ke depan, setidaknya Bandara Syamsudin Noor bisa kembali membuka pelayanan rute penerbangan ke Timur Tengah seperti Jeddah dan Madinah guna mempermudah untuk keperluan ibadah umrah.
Kedatangan Pemprov Kalsel yang juga memboyong puluhan awak media banua disambut langsung Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI, Budi Rahardjo. Dalam audiensi, mengemuka sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Kalsel untuk mengembalikan status bandara internasional.
Salah satu syarat yang utamanya yaitu tingkat kedatangan penumpang dari luar negeri harus lebih banyak dibandingkan keberangkatan. Sedangkan, tingkat perjalanan masyarakat Kalsel ke luar negeri terutama ibadah umrah cukup tinggi.
“Paling tidak ada layanan yang direct langsung untuk perjalanan umroh, kita kerjasamakan dengan angkasa pura. Mudahan-mudahan ini bisa terjalin,” Plh Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Agung Rahmadi.
Baca Juga : Dewan Kalsel Akan panggil PT Angkasa Pura Terkait Status Bandara Syamsudin Noor
Baca Juga : Status Internasional Bandara Syamsudin Noor Dicabut, Keberangkatan CJH Embarkasi Banjarmasin Tak Masalah
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalsel, Berkatullah menerangkan audiensi langsung di Kementerian Perhubungan RI untuk mendapatkan penjelasan tentang kebijakan pencabutan status internasional Syamsudin Noor. Dia menjelaskan, status bandara internasional sangat penting bagi Provinsi Kalsel sebagai daerah penyangga ibu kota negara (IKN).
“Ini tentunya harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya Dinas Perhubungan tetapi juga Pariwisata maupun stakeholder terkait, karena ini sangat penting bagi daerah,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sejak April 2024 lalu, Bandara Syamsudin Noor sudah tidak berstatus internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. (rizqon)
Editor: Abadi





