Pemprov Kalsel Serahkan LPJ APBD 2020

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021).

Laporan tersebut sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“LKPD yang disampaikan dalam bentuk Raperda telah kami sesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,” katanya.

Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 6.487.758.292.203.12 atau 96 persen dari yang dianggarkan Rp 6.720.227.881.233.00, dimana bersumber dari pendapatan asli daerah terdiri dari Pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah dan lain lain.

Baca juga : Pemprov Kalsel Dukung Program YESS Kementan untuk Generasi Muda dan Permodalan

Semua kegiatan dalam manajemen keuangan daerah, diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ucapnya.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang sudah terintegrasi setiap tahun, agar bisa ditetapkan dengan Perda.

Apalagi, LPj ini wujud tanggung jawab pemerintah daerah terhadap otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Mudah-mudahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 bisa kita selesaikan dengan baik, sesuai dengan prosedur dan ketentuan pembentukan Perda,” katanya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan