Pemprov Kalsel Pastikan Tegur Aplikator Atas Aduan Para Driver Online Terkait Ambang Batas Tarif

Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Rizali Akbar didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan, Rakyat Fajar Desira menyimak secara langsung aspirasi yang disampaikan massa driver online terkait ambang batas tarif.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Unjuk rasa puluhan driver online yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, membuahkan hasil, Senin (3/6/2024). Pemprov Kalsel mengapresiasi aspirasi yang disampaikan dengan kondusif dan berlanjut ke audiensi langsung yang dipimpin Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Rizal Akbar di ruang rapat Aberani Sulaiman.

Sebanyak 10 orang perwakilan massa diperkenankan secara langsung menyampaikan aduan mendetail di hadapan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fajar Desira. Kemudian diskusi dipimpin oleh Asisten II Muhammad Amin dan paparan-paparan diawali oleh Tenaga Ahli Gubernur Rizal Akbar. Turut hadir dalam diskusi, Jajaran Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Biro Adpim, dan lainnya.

Mereka meminta SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 terkait dengan ambang batas tarif itu dapat diterapkan oleh aplikator.
Ada lima tuntutan Driver Online yang disampaikan, salah satunya yakni SK Gubernur nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 pada tanggal 15 November 2023.

Baca Juga : Driver Ojek Online Diduga Jadi Korban Pembegalan di Desa Kuin Kecil

Baca Juga : Dikeluhkan Driver Online, SK Tarif Bawah dan Atas Angkutan Sewa Siap Direvisi

Mereka mengungkapkan, bahwa ketentuan yang pada SK Gubernur tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh aplikator. Disebutkan poin yang tidak dipatuhi perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus adalah pemberlakuan tarif awal sesuai dengan titik penjemputan menuju titik tujuan minimal Rp16.000 ribu untuk maksimal 3 kilometer pertama. Lalu untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sangat apresiasi pihak pemerintah menyambut kami cukup hangat, Pemprov Kalsel juga akan segera menindak lanjuti hal ini dengan membentuk tim untuk memonitoring dan akan memberikan sanksi tegas pihak-pihak yang tidak melaksanakan SK Gubernur tersebut,” ucap Sekretaris DOKB, Agus Susanto.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubenur, Rizal Akbar menerangkan DOKB menuntut penerapan SK Gubernur tersebut pada aplikasi di lapangan. Begitu pula masing-masing aplikator harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di SK tersebut.

Dia menekankan, SK Gubernur tersebut agar dapat terlaksana dengan semestinya, sehingga berimbas baik terhadap pendapatan driver online di tengah persaingan bisnis yang ketat.

“Upaya selanjutnya, mungkin nanti dari kita teknisnya juga bisa menegur aplikator yang tidak menjalankan SK Gubernur tersebut, terus juga masing-masing tim di sini, dinas terkait, dan kepolisian akan membuat grup diskusi untuk mengetahui siapa kira-kira yang tidak menjalankan aturan tersebut,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi