BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keberadaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan memiliki peran yang krusial dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Apalagi dengan berkembangnya varian Omicron di Kalimantan Selatan saat ini. Sudah sepantasnya mereka menerima apresiasi oleh pemerintah.
Sebagai wujud penghargaan atas upaya percepatan penanganan Covid-19, pemerintah memberikan insentif tenaga kesehatan. Hasil monitoring BPKP Kalsel menemukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan periode bulan Juli-September 2021 sebesar Rp19.718.171.423 untuk 1.123 orang tenaga kesehatan, yang diajukan oleh masing-masing rumah sakit.
Baca Juga : 135 Pegawai Pemkab Tanbu Terima SK PNS
Baca Juga : Kasus Covid-19 Capai 58 Kasus, PPKM di Tabalong Naik Level
Rinciannya, RSUD dr. H. M. Ansari Saleh Banjarmasin Rp7.944.642.993 untuk 414 orang, RSUD Ulin Banjarmasin Rp11.006.742.687,00, untuk 614 orang, dan RSJ Sambang Lihum Rp766.785.743 untuk 95 orang tenaga Kesehatan.
Informasi yang diterima BPKP Kalsel dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ketika monitoring tunggakan insentif tenaga kesehatan RSUD dr. H M Ansari Saleh Banjarmasin dan RSJ Sambang Lihum dibayarkan tanggal 10 Januari 2022, sedangkan RSUD Ulin Banjarmasin tanggal 11 Januari 2022. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.
“Baru dibayarkannya insentif tenaga kesehatan pada Tahun 2022 ini, salah satunya, disebabkan oleh tagihan disampaikan pada akhir Desember 2021,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga : Warga Desa Antar Raya Keluhkan Jalan Usaha Tani Rusak Parah
Tagihan tersebut kemudian dilakukan peninjauan atau reviu oleh internal auditor setempat. Reviu tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas.
“Internal auditor setempat perlu memastikan akuntabilitas dan integritas tagihan insentif tenaga kesehatan,” tandas Rudy.
Namun, nilai tunggakan insentif tenaga kesehatan periode Oktober-Desember 2021 belum teridentifikasi. Sebabnya, ketiga rumah sakit tersebut belum mengajukan penagihan.
Seiring merebaknya penyebaran Covid-19 varian Omicron yang menyebabkan lonjakan kasus positif, pembayaran insentif tenaga Kesehatan yang masih tertunggak harus segera dituntaskan.
“Ini untuk meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik, guna mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Insentif tenaga kesehatan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, dengan dukungan pendanaan dari sisa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun 2020 dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil. (rizqon)
Editor: Abadi