BANJARMASIN,klikkalsel.com – Eks Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik angkat bicara terkait pelaporan atas nama dirinya ke Polda Kalsel terkait perkara penertiban reklame bando di Jalan A Yani Banjarmasin.
Dalam penertiban tersebut, terhitung ada sebanyak 10 reklame bando milik sejumlah pengusaha yang dibongkar oleh Satpol PP yang kala itu dipimpin Plt, Ichwan Noor Chalik.
Merasa keberatan atas tindakan pembongkaran tersebut, lantas para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) ini melaporkan Ichwan Noor Chalik sebagai oknum dibalik pembongkaran itu.
Menyikapi pelaporan tersebut, Eks Kasatpol PP, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan tersebut pun angkat bicara, bahwa ia melakukan tindakan tersebut atas dasar yang kuat.
Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan pelaporan atas nama dirinya tersebut tidak jadi masalah baginya, karena itu merupakan hak dari pelapor.
“Ya tidak apa-apa itu hak mereka,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/6/2020).
Ia juga menerangkan, bahwa pembongkaran dilakukan lantaran reklame bando tersebut sudah tidak memiliki izin sejak tahun 2018 lalu.
“Silakan mereka mau ngomong apa, faktanya izin bando mati sejak akhir 2018 dan berada di tanah negara. Mereka juga sudah menggugat ke PTUN dan mereka kalah, jadi proses hukum sudah benar,” jelas Ichwan.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, masih belum mengetahui bahwa adanya laporan yang dilayangkan oleh APPSI terhadap Ichwan Noor Chalik.
“Saya belum tau kalau mau dilaporkan, karena sampai kemarin itu saya minta dengan pihak advertising kalau bisa jangan gugat menggugat lah, kita pikirkan kedepannya saja,” ucap Ibnu Sina.
Atas pelaporan tersebut menurut Ibnu Sina, Ichwan Noor Chalik mempunyai hak perlindungan atas nama ASN. “Bagian hukum kita akan mendampingi itu,” tandasnya.(fachrul)