BANJARMASIN, klikkalsel.com – Musibah kebakaran yang akhir-akhir ini terjadi di Banjarmasin membuat tingkat kepedulian masyarakat turut meningkat. Salah satunya meminta sumbangan yang akan diberikan kepada warga terdampak kebakaran.
Terbukti banyaknya yang melakukan penggalangan dana, baik itu relawan maupun mahasiswa yang melakukan aksi amal tersebut, di sejumlah lokasi di Banjarmasin seperti pertigaan atau perempatan lampu lalu lintas.
Misalnya di perempatan jalan Lambung Mangkurat, S. Parman dan jalaj Brigjen Hasan Basry. Tepatnya di depan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Meski melakukan aktivitas amal, rupanya kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Dolly Syahbana.
“Mereka tidak pernah berizin, karena memang di larang. Apalagi dilakukan di pinggir jalan,” ucapnya Senin (17/7/2023).
Baca Juga : Sehari Terjadi Dua Kali Kebakaran di Kecamatan Banjarmasin Barat
Baca Juga : Sikat Aksi Premanisme, Polresta Banjarmasin Sisir Sejumlah Pasar Hingga Terminal
Kendati demikian, ia masih memaklumi kegiatan yang dilakukan dengan spontanitas dan situasional tersebut.
Walapun seharusnya kegiatan yang dilakukan itu wajib memiliki izin resmi, dan hasil yang didapatkan dari kegiatan itu harus dilaporkan ke Pemko dan penyaluran dananya diperiksa kemana saja.
“Sebenarnya sudah kita sarankan minta izin dulu ke Dinsos. Kegiatannya juga jangan dipinggir jalan, karena mengganggu arus lalu lintas. Kalau di lingkungan permukiman warga, silahkan saja,” ungkapnya.
Ia juga tak menampik bahwasanya bantuan yang tersedia di bidangnya juga terbatas. Begitu juga dengan para relawan, sehingga mengharuskan mereka untuk menggalang bantuan.
“Namun sekali lagi, mereka tidak pernah berizin. Jadi instansi terkait ingin menertibkan, silahkan saja. Kita cuma bisa mengimbau jangan melakukan dipinggir jalan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran