Pemko Minta Masyarakat Setorkan SPT Pajak Tahun 2023

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat sesi wawancara usai kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester 2 tahun 2023

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester 2 tahun 2023.

Penandatanganan berita acara tersebut, sebagai salah satu pelaksanaan pekan panutan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 Tahun Pajak 2023.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa kegiatan penandatangaan yang dilakukan dengan KPP tersebut merupakan agenda tahunan.

Sehingga ia mengharapkan agar semua pihak sepakat untuk melakukan pembayaran pajak. Baik ASN maupun masyarakat di Kota Banjarmasin.

“ASN tadi sudah disepakati tanggal 29 Februari paling lambat, tetapi untuk masyarakat 31 Maret 2024,” ucapnya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga : Ibnu Sina Minta Petugas KPPS Jaga Kesehatan Selama Bertugas

Baca Juga : Edukasi dan Bantuan Terhadap Penderita Kanker di Kalsel Tersalurkan Dalam Kegiatan WCD 2024 Banjarmasin

Ibnu juga mengharapkan ASN dan Masyatakat bisa secepatnya melakukan penyetoran SPT Pajak Tahunan, dalam rangka menggali penerimaan negara. Karena hal tersebut menurutnya juga berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

“Kalau pajak kuat, APBNnya sehat, Insha Allah banyak yang bisa dibangun sehingga mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun kemarin,” harapnya.

“Kita sudah pulih memang dari pandemi dan untuk tahun ini pasti akan ada peningkatan, mudah-mudahan dari Banjarmasin bisa sesuai dengan target yang sudah ditentukan bisa tercapai,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, untuk keseluruhan pajak tahunan di Banjarmasin sudah mencapai 68 persen yang termasuk kategori bagus. Oleh karena itu ia menghimbau kepada SKPD yang belum bayar agar dibayar secepatnya.

“Ini kan belum berakhir sampai 31 Maret dan kami juga menghimbau kepada semua SKPD saya titip dengan kepala-kepala dinas yang belum melaporkan silahkan dilaporkan, masih ada waktu 2-3 hari ini,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran