Pemko Banjarmasin Buka Posko Aduan, Perusahaan Tak Bayarkan THR Akan Kena Sanksi

Ilustrasi pemberian THR

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin, mendirikan posko aduan berkaitan dengan tunjangan hari taya (THR). Perusahaan tak bayar THR siap-siap kena sanksi.

Hal ini selalu dilakukan oleh Pemko Banjarmasin setiap tahunnya di halaman kantor Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Jalan Pramuka Komplek Semanda 1.

Disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Isa Anshari, bahwa pihaknya telah mendirikan posko tersebut sejak Senin (2/4/2023).

Dimana di posko tersebut setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya. Yakni dengan melakukan pemanggilan pihak perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa sampai sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR.

“Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi kita minta dibayarkan secepatnya, karena biasanya sudah disiapkan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Hanya Bisa Keluarkan 30 Persen Tukin dari Komponen THR

Baca Juga : Disnakertrans Kalsel Mewanti-wanti Perusahaan Soal Pencairan THR Pekerja

Ia juga menekankan, agar pihak perusahaan tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR.

“Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil,” tuturnya.

Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Isa Anshari juga mengatakan bahwa apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR untuk karyawannya, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Namun sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Salah satunya berupa teguran.

“Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran