Pemko Banjarmasin Akan Tertibkan Kabel Provider yang Semrawut

Kabel Provider yang semrawut di kawasan Jalan Hasan Basri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menerima banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kondisi kabel provider di sejumlah titik, Pemko Banjarmasin akan melakukan penertiban.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018, pasal 30 menuliskan bahwa penggunaan serat optik baik yang ditanam maupun melalui saluran udara, apabila memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah, baik sebagian maupun seluruhnya harus memperoleh izin dari Walikota.

Namun, nyatanya saat ini di Banjarmasin masih sangat banyak pemilik provider yang tidak mengantongi izin tersebut.

“Seharusnya kan izin ke Pemerintah Daerah. Memang ada beberapa provider yang telah melakukan izin bahkan disitu ada dikenakan sewa perlintasan tersebut. Tetapi masih ada beberapa yang belum berizin,” ucap Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Selasa (27/6/2023).

“Ya kita bisa lah mengenali di Banjarmasin ini siapa tiangnya yang paling semrawut. Tau saja kan, tidak usah saya sebutkan. Jadi nanti akan akan melaukan penertiban mengenai hal itu,” tambahnya.

Ketika ditanyakan SKPD mana yang melakukan pengawasan berkaitan tiang dan kabel provider tersebut? Ikhsan Budiman mengatakan bahwa hal tersebut berada di ranah Dimas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Ini memang tugasnya PUPR di Bidang pengawasan Bangunan,” tegasnya.

Baca Juga : BhabinKamtibmas Polsek KPL Banjarmasin Evakuasi Calon Penumpang Kapal yang Sakit ke Rumah Sakit

Baca Juga : HANI 2023, Kasat Res Narkoba Banjarmasin: Narkoba Musuh Semua Pihak dan Harus Diperangi Bersama

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah ketika ditemui klikkalsel.com mengatakan bahwa pihak PUPR Kota Banjarmasin akan menerapkan sewa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Tapi nanti kita melakukan MoU dulu dengan pak Walikota, nanti Perjanjian Kerjasamanya itu seperti apa tentang detailnya dengan pemilik BMD, dalam hal ini yakni pak Sekda,” ucapnya.

Namun menurutnya hal tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. Melainkan akan dikerjakan secara bertahap.

Terlebih kabel provider ini menurut Kepala Dinas yang akrab disapa Yayah ini menjadi salah penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Banjarmasin.

Untuk itu kedepannya pihak PUPR Kota Banjarmasin berencana untuk membuat saluran seperti Ducting. Agar kabel-kabel provider tersebut tidak lagi terlihat semrawut.

“Jadi nanti semua kabel akan turun kebawah. Tetapi itu menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam satu zonasi yang prioritas,” terangnya.

“Kami akan coba mengatur itu, karena kami sudah memiliki RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nya juga sudah lengkap, maka disitu nanti akan kami buat zonasinya,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran