Pemko Akan Segera Tindak PUB Yang Berubah Menjadi Diskotek

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga sampai saat ini, Banjarmasin masih menjadi zona merah Covid-19, dan Pemko pun masih belum memberikan izin kepada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) berjenis Diskotek untuk membuka tempat tersebut.
Setelah usai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Banjarmasin, sejumlah THM kembali mulai mengoperasikan tempat usahanya.
Bahkan ada THM yang menyulap PUB menjadi diskotek untuk kembali menarik minat pengunjungnya.
Padahal sebelumnya pengusaha THM telah mengadakan pertemuan dengan pihak Pemko Banjarmasin dan membuat perjanjian agar pengusaha THM yang membuka tempat usahanya selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak membuka diskotek.
Melihat beberapa kejadian tersebut, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mulai buka suara, ia meminta agar dinas terkait segera menindak THM yang nakal tersebut.
“Tidak ada toleransi, THM tidak diizinkan, tindak lanjutnya nanti, Disbudpar dan Satpol PP untuk melakukan razia,” ujar Ibnu Sina.
Ia juga mengatakan ada PUB yang diubah menjadi diskotek, ia meminta agar Disbudpar menilai apakah tempat tersebut masih memenuhi persyaratan sebagai PUB atau sudah berubah menjadi diskotek.
“Kalau THM itu tidak memenuhi kriteria itu maka harus dilarang dan tidak boleh beroperasi, dan di evaluasi lebih lanjut bisa sampai pencabuta izin operasi,” ucapnya.
Selain itu Ibnu Sina juga menyampaikan bahwa Disbudpar sudah ada melaporkan terkait hal itu, namun masih belum diputuskan temuan itu masuk dalam kriteria apa.
“Informasinya bahwa diskotek akan diubah menjadi PUB, karena diskotek masih belum diizinkan buka, tetapi kan harus ada ketentuan,” tuturnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau agar pengusaha THM menaati peraturan yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin. “Kita minta agar mematuhi ketentuan tersebut,” tandasnya. (fachrul)

Tinggalkan Balasan