Pemkab Balangan Sosialisasi Manajemen Kinerja PNS

PARINGIN, klikkalsel.com – Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manejemen Kinerja PNS. Sosialisasi bertempat di Aula Benteng Tundakan pada Senin (14/2/2022)

Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setdakab Balangan Akhmad Nasa’i. Adapun narasumber dari kepala kantor Regional 8 BKN Banjarmasin Adarmuji yang hadir secara virtual.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 mengenai penilaian kinerja PNS yang petunjuk teknisnya tertuang dalam PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam sambutan Bupati Balangan yang diwakili Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Balangan disampaikan bahwa PERMENPAN ini sendiri secara langsung bersinggungan dengan para PNS, di antaranya mengharuskan setiap PNS memiliki dua dokumen SKP dan dua dokumen DP3 untuk tahun 2021 .

Kepala BKPSDM Balangan Suprianor dalam laporannya mengatakan, salah satu permasalahan yang penting dalam pengelolaan kinerja PNS adalah masih beragamnya penilaian kinerja PNS meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengaturnya.

Baca Juga : Tolak Permenaker Tentang JHT Aliansi Pekerja Buruh Banua Turun ke Jalan

Baca Juga : Kendalikan Hama Wereng Coklat di Desa Telaga Purun, Bupati Balangan Turun Tangan

“Ketidakseragaman penilaian tersebut berdampak pada disiplin maupun kinerja PNS yang bersangkutan,” ujar Suprianor

Lebih lanjut suprianor menjelaskan berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021 yang dimaksud sistem menajemen kinerja PNS adalah suatu proses sitematisan terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem infomasi kinerja.

“Oleh karenanya setiap langkah harus di awali dengan rencana yang matang meskipun juga di tuntut untuk bisa merespon dengan cepat terhadap perkembangan situasi bahkan berimprofisasi,” tutupnya.(adv/reza)

Editor : Amran