TANJUNG, Klikkalsel.com – DP alias Idup (42) warga Desa Mahe Pasar kecamatan Haruai, Tabalong yang merupakan pemilik toko obat diringkus kepolisian. Ia diamankan Polsek Bintang Ara atas kepemilikan ratusan obat terlarang, Sabtu (11/02/2023) sore.
“DP diamankan karena terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan yang disalahgunakan kemanfaatannya,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS.Kasi Humas Iptu Sutargo.
Penangkapan DP berawal adanya informasi pria menggunakan sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan umum jurusan Tanjung-Haruai terlihat mencurigakan.
Ketika diperiksa, petugas menemukan 1 keping obat merk Seledryl dan 1 keping obat merk Sancodin disaku celana kanannya.
“Pria itu mengaku bahwa barang tersebut baru saja dibeli dari toko milik DP,” ujarnya.
Kemudian polisi menuju dan menggeledah toko obat milik DP yang ditemukan obat merk Seledryl, Samcodin, dan Neomethor yang disimpan di dalam sebuah Toples warna hijau.
Baca Juga : Buset! Pria di Tabalong Ini Miliki Belasan Ribu Butir Obat Terlarang
Baca Juga : KONI Tabalong Gelar Musorkab Untuk Pemilihan Ketua Periode 2023-2027
Berdasarkan pengakuan DP, obat tersebut sengaja dibelinya dari seseorang yang beralamat di pasar Tanjung Kelurahan Tanjung seminggu sebelumnya.
Atas penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 keping obat merk Neomethor dengan jumlah total 200 butir, 40 butir obat merk Sancodin, 120 butir obat merk Seledryl , 12 butir obat sancodin, 1 buah toples warna hijau, dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan.
DP disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (dilah)
Editor: Abadi