Pemeriksaan Kejari, Peringatan HKN Banjarmasin Ternyata Sudah Ada Anggaran Bakeuda

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil usai memberikan keterangan kepada penyelidik terkait penganggaran HKN.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dan pungli pada kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang digelar panitia acara Dinas Kesehatan Banjarmasin. Kali ini, giliran Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Plt Kepala inspektorat Banjarmasin menjalani pemeriksaan, Selasa (23/11/2021).

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil tampak santai seusai menjalani pemeriksaan tertutup di Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen Hasan Basri. Subhan mengaku, diminta keterangan soal apakah pelaksanaan HKN beberapa waktu lalu dianggarkan.

“Yang ditanyakan seputar HKN aja. Pelaksanaan HKN sudah mengetahui kah. Saudara diundang kah?,” ujarnya menyebutkan beberapa pertanyaan saat diperiksa.

“Anggaran ada, sebagian ada yang kita coret sebagian tidak kita coret karena situasi kita kan Covid,” tandas Subhan.

Selain Subhan, Taufik Rivani yang jabatannya sebagai Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin juga turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Bakeuda sudah menganggarkan untuk kegiatan HKN tersebut dan nilainya juga cukup besar yakni ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Ada Indikasi Mengaburkan dan Menghilangkan Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Dugaan Tipikor HKN Banjarmasin

Baca Juga : Terkendala Regulasi, Pemko Kehilangan Potensi PAD Sebesar Rp 1,3 Miliar

Pihak Kejari Banjarmasin juga menerima sejumlah dokumen baru yang terkait anggaran untuk HKN tersebut dari pihak Bakeuda. Anggaran tersebut diketahui mencakup untuk kaos seragam dan untuk kegiatan lomba yang digelar Dinas Kesehatan Banjarmasin.

“Intinya untuk semakin memperkuat dan memperterang adanya tindak pidananya. Kegiatan HKN sudah dianggarkan di APBD, totalnya ratusan juta juga untuk lomba kaos dengan anggaran yang ada dioptimalkan, tidak diperlukan sumbangan iuran,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ahmad Budi Mukhlis.

Budi yang juga ketua tim penyelidik menambahkan, iuran HKN itu ditujukan ke sejumlah instansi diantaranya RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, hotel, apotik, klinik kesehatan, dan ASN di lingkungan puskesmas dan rumah sakit.

“Uang pungutan pun dimasukkan ke rekening pribadi itu mencederai juga,” pungkasnya.

Rencananya pemeriksaan berlanjut kepada Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi yang mana tanda tangannya tertera pada surat iuran HKN. Pemeriksaan Machli dijadwalkan pada Rabu 24 November 2021. (rizqon)

Editor: Abadi