BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fenomena eks pasien rumah sakit jiwa atau pemegang kartu kuning yang koar-koar karena merasa “kebal hukum” mendapat respon dari Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi.
Ia menegaskan tidak semua pemegang kartu kuning tidak dapat proses di depan hukum. Apalagi belakangan modus seperti itu juga dilakukan oleh oknum yang tertangkap setelah melakukan tindak pidana.
Menurutnya harus bisa masyarakat harus bisa memahami isi dari pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyebutkan orang yang sakit atau kurang sempurna akalnya tidak dapat dapat dipidana atau hanya di masukan rumah sakit jiwa jika melanggar.
“Kita tidak serta merta percaya jika menemukan pelaku kejahatan yang memiliki kartu kuning,” ujar Kasat, Kamis (28/11/2019).
Ditambahkan Kasat, saat memproses pelaku yang memiliki kartu kuning pihaknya akan berkoordinasi dengan tempat dimana dia pernah dirawat untuk melihat riwayat penyakitnya.
Selain itu ujar Kasat, penyidik akan meminta dokter memeriksa kejiwaan pelaku, apakah penyakit yang disandangnya kumat kembali sehingga bisa ditentukan apakah kasus pidananya bisa diteruskan atau tidak.
Apalagi kartu kuning bukan hanya dipegang oleh jebolan rumah sakit jiwa dengan riwayat penyakit jiwa saja, tetapi juga dimiliki mantan pasien rumah sakit jiwa yang dirawat karena ketergantungan narkoba.
“Jadi akan kita lakukan pendalaman dulu. Dan sudah ada beberapa kasus seperti itu yang kita tangani dan jalan di pengadilan,” pungkas Kasat.(david)