Pembunuhan Kakak Ipar di Sungai Andai, Berikut Reka Adegan dari Pelaku

Adegan dimana tersangka menghampiri korban yang terjatuh

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pembunuhan kakak ipar yang terjadi di Sungai Andai, dilakukan reka adegan di dalam Mapolsek Banjarmasin Utara, Jumat (27/1/2023).

Reka ulang kejadian tersebut langsung diperankan oleh pelaku Iksan, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan adegan diperagakan tersangka Iksan saat berseteru dengan korban Hendra (37), yang merupakan suami dari kakaknya.

Adegan pertama, tersangka datang ke rumah korban untuk mencari kakaknya (istri korban) dan keponakannya.

Lalu adegan kedua, tersangka melihat korban tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan mencari handphone milik istrinya yang disimpan, hingga korban pun berselisih paham dengan istrinya (kakak korban).

Perselisihan paham itu, terdengar oleh tersangka dan langsung masuk ke kamar kakaknya, serta mempertanyakan apakah korban masih sering main wanita? Korban tidak menjawab pertanyaan tersangka dan langsung keluar dari kamar. Adegan ini diperagakan di adegan ketiga.

Tidak hanya itu, di adegan keempat, korban kembali mendatangi istrinya di ruang tamu dan kembali cekcok.

Hingga adegan kelima, tersangka yang ingin mengambil rokok ke luar kamar. Tidak sengaja mendengar korban berkata kepada istrinya, kalau adiknya itu tidak cerdas. “Ading ikam tu bungul”.

Kemudian percekcokan itu terus berlanjut hingga ke teras rumah. Tersangka yang mendengar kemudian menghampiri keduanya.

Hingga adegan ketujuh, tersangka kembali menanyakan kepada korban dan tetap berujung tidak ada jawaban.

Saat itu, tersangka langsung masuk ke rumah dan mengambil pisau yang disimpannya di saku celana. Diperagakan di adegan delapan.

Adegan sembilan, tersangka kembali menghampiri korban dan langsung mencabutkan pisau di hadapan istri korban.

Baca Juga: Pengamen Nyolong Handphone Nyaris Diamuk Massa di Sungai Andai

Baca Juga: Kebakaran di Biro SDM Kalsel Diduga Sebabkan Kerugian Hingga Rp 3,5 Milyar

Korban yang melihat tersangka memegang pisau langsung lari ke arah luar komplek hingga terjatuh, adegan ini diperagakan di adegan sepuluh.

Korban yang terjatuh kemudian ditindih tersangka sambil mengacungkan pisau. Hingga akhirnya tersangka menusukan pisau ke tubuh korban sebanyak satu kali, setelah itu langsung berdiri dan menjauh dari korban, yang diperagakan di adegan 11, 12 dan 13.

Adegan ke 14, korban kemudian berdiri dan berusaha mencabut tiang plang jalan. Namun tidak bisa dan memilih untuk pergi.

Disitu, tersangka juga mengajak korban untuk pulang hingga akhirnya istri korban datang memeluk tersangka sambil meminta membuang pisau tersebut. Itu diperagakan di adegan 15 dan 16.

Adegan 17, korban yang tertusuk di dada sebelah kiri nampak duduk tersandar sembari memegang luka. Sementara istrinya berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Adegan 18, akhirnya korban ditolong warga dan tersangka dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk dimintai keterangan.

Reka ulang yang digelar di dalam Mapolsek Banjarmasin Utara, lantaran hujan tersebut, dipantau langsung Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudirno.

Diketahui, kasus ini terjadi akhir di Jalan Padat Karya, Komplek Perdana Mandiri, RT 18, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (25/12/2022) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto mengatakan, ada belasan reka adegan yang diperagakan.

“Rekonstruksi ini adalah bagian dari tahapan-tahapan penyidikan kita untuk melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Sungai Batang Gotong Royong Bersihkan Ikan Untuk Lauk Haul ke-18 di Ar-Raudhah

Baca Juga: Mardani H Maming Tegas Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Nota Pembelaannya

Untuk motif sementara ini pihaknya belum bisa memastikan, karena masih masuk dalam materi penyelidikan dan akan terungkap nanti di persidangan.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolsek.

Terpisah LS istri korban yang juga kakak tersangka mengatakan, tersangka dan korban menurutnya sangat jarang berkomunikasi dan tidak pernah ada masalah.

Ia menuturkan, cekcok dengannya saat itu, karena dugaan kalau suaminya mempunyai hubungan perempuan lain.

“Kalau ketahuan itu karena sering ditelpon wanita lain, chat dan voice note. Pernah ditanyakan, tapi korban tidak mau mengaku. Padahal itu chat-chatan sambil main game,” tuturnya.

Menurutnya, tersangka ini sebagai adik mengambilkan hati, karena merasa kasihan kepadanya yang sering dimarahi suami alias korban.

“Adik saya ini mungkin karena kasihan kepada saya yang juga sering dimarahi korban,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad