Pembongkaran Warung Jablai di Jalan Lianggang Simpang LIK Dipimpin Sekda Banjarbaru

Sekda Banjarbaru Pimpin Pembongkaran Warung Jablai di Simpang LIK (kominfobjb)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pasca melayangnya Surat Peringatan (SP) ketiga pada 1 Desember 2022 kepada pemilik warung remang-remang atau jablai yang berada di Jalan Trikora Simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang dengan tenggang waktu 30 hari. Akhirnya dibongkar paksa oleh para petugas, Selasa (02/01/2023).

Pembongkaran warung jablay itu menggunakan alat berat berupa excavator yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Drs. H. Said Abdullah, M. Si.

“Jadi hari ini mengadakan pembongkaran atau pembersihan bangunan-bangunan ilegal, yang sebelumnya sudah diberikan teguran satu, dua dan tiga. Jadi ada sebagian telah membersihkan sendiri,” ujarnya.

Baca Juga Pemkot Banjarbaru Sosialisasikan Perwali Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerjasama Media

Baca Juga Pemkot Banjarbaru Sosialisasikan Perwali Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerjasama Media

Sementara pihaknya melakukan pembongkaran terhadap bagunan warung yang belum may di bongkar pemiliknya.

“Kita akan bongkar semuanya dan sisanya akan diangkut oleh Dinas LH untuk dibuang ke TPA. Tadi saya juga perintahkan untuk tambah alat berat, karena satu alat berat terlalu lama untuk proses pembongkaran,” ucapnya.

Total sebanyak 75 bangunan liar dan warung jablai yang telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri dan para petugas dari Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dalam pembongkaran ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan payung hukum yakni penertiban Perda No.6 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan gedung (PBG), serta Perda No.6 Tahun 2015 tentang mengatur soal fungsi bangunan untuk tindak asusila. (restu/ADV)