Pembayaran PBB Wajib Dilakukan, Tapi Bukan Dasar Kepemilikan

Subhan Nor Yaumil ketika menunjukan bukti Pembayaran PBB

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketaatan pembayaran pajak warga Kota Banjarmasin untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbilang cukup tinggi.

Pasalnya selama tahun 2021 capaian penerimaan PBB Kota Banjarmasin mencapai lebih dari 111 persen dari target Rp 22,7 miliar yang artinya terealisasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Namun, dibalik ketaatan warga membayarkan PBB, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa kewajiban membayar PBB merupakan keharusan dari seluruh warga yang menempati rumah. Meski itu milik pribadi ataupun menyewa.

“Karena objek PBB ini adalah bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal. Tidak memandang lahan itu milik Negara atau Pribadi,” jelasnya, Jumat (28/1/2022).

Ia juga menyampaikan bahwa di slip pembayaran pelunasan PBB yang dikeluarkan BPKPAD sudah jelas di bagian kanan atas kertas terpampang tulisan bahwa dokumen pembayaran PBB bukan dasar kepemilikan.

Baca juga: Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018

“Disini jelas tertulis bahwa PBB bukan dasar kepemilikan. SPPT PBB ini bukan bukti kepemilikan hak, tapi itu sudah menjadi kewajiban mereka lantaran menempati tanah tersebut. Sehingga wajib bayar pajak,” terangnya.

Apalagi menurutnya jika tanah tersebut sudah memiliki sertifikat. “Yang tidak bersertifikat saja wajib bayar PBB, apalagi yang sudah punya,” imbuhnya.

Selain itu Subhan juga mengatakan bahwa, kewajiban tahunan pembayaran PBB setiap tanahnya berbeda-beda. Tergantung dari berapa luas dan masuk klasifikasi zona apa.

“Hitungan PBB ini dihitung dari berapa luas tanah dan bangunannya. Variabelnya pun juga tergantung dari jenis bangunan yang ada di atasnya,” jelasnya.

“Jadi walaupun itu bukan tanah pribadi atau milik pemerintah, kalau diperuntukkan sebagai tempat tinggal pemiliknya wajib bayar PBB ke kas daerah,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran