Pembagian Hasil eksplorasi Migas Blok Sebuku Pulau Larilarian Terealisasi Awal April

Konfrensi pers bersama dewan direksi PT Dangsanak Banua Sebuku di Hotel Batung Batulis, Banjarmasin.(foto : wahyu/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com- Hasil eksplorasi migas di Blok Sebuku di kawasan Pulau Larilarian yang selama ini diperjuangkan Kalimantan Selatan agar mendapat pembagian hasil, sudah mendapat titik terang.
Kabarnya, Maret atau awal April 2020 hasil eksplorasi migas tersebut diperkirakan akan mulai terealisasi. Hal itu berkaitan setelah terlaksananya skema Participating Interest (PI) yang ditangani PT Dangsanak Banua Sebuku (DSB) sebagai perusahaan yang dibentuk khusus untuk menangani PI.
Informasi ini disampaikan Direktur Utama PT Dangsanak Banua Sebuku, Adi Kartika saat gelar konferensi pers di Hotel Batung Batulis Banjarmasin, Jumat (7/2/2020).
Pada kesempatan tersebut juga hadir direksi lainnya, komisaris serta Direksi PT Bangun Banua sebagai induk atau Pemegang Saham PT Dangsanak Banua Sebuku.
“Kita sudah bertemu dengan Presdir Mubadala Petroleum, dan disebut akan direalisasi di kuarter pertama Tahun 2020 ini,” tutur Adi Kartika.
Namun kata dia, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa angka yang bisa didapatkan, karena masih ada beberapa tahapan. Kuncinya, ada di persetujuan Menteri.
Selain itu ujar Adi Kartika, pihaknya menunggu penawaran resmi dari PT Mubadala Petroleum sebagai pengelola atau kontraktor kegiatan eksplorasi migas di Blok Sebuku tersebut kepada PT Dangsanak Banua Sebuku untuk secara resmi bergabung.
Kemajuan atas perkembangan ini menurut Adi Kartika, berlanjut setelah pihaknya bersama PT Sulbar Energi Malaqbi yang merupakan perusahaan pengelola PI dari Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan open data room milik PT Mubadala Petroleum sebagai bahan untuk laksanakan uji kelayakan bisnis.
Dalam proses tersebut menurut Adi, PT Dangsanak Banua Sebuku juga dibantu dan melibatkan konsultan profesional dari ITB yang sudah sangat berpengalaman di dunia migas.
Ia optimis, realisasi pembagian hasil melalui skema PI tersebut terealisasi, pasalnya PT Dangsanak Banua Sebuku dan PT Sebuku Energi Malaqbi dari Sulbar makin sinkron untuk merealisasikan PI wilayah kerja migas Blok Sebuku tersebut.
Namun jika PT Dangsanak Banua Sebuku nantinya terlibat sebagai bagian dari pengelola Blok Sebuku, tentu memiliki aspek hak dan kewajiban sebagai pengelola.(wahyu)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan