Pelayanan Samsat se-Kalsel Tetap Buka di Hari Pencoblosan

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Noor Yaumil meninjau pelayanan di Samsat Banjarmasin II. (foto: istimewa).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di 13 kabupaten/kota se-Kalsel dipastikan akan tetap membuka pelayanan di hari pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024. Salah satunya, Samsat Banjarmasin II di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayutangi, Banjarmasin yang tetap beroperasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak di hari libur.

Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II, M Mirza Luffillah mengatakan petugas akan melayani masyarakat seperti biasa. Meski di hari pencoblosan, pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat yang mau memperpanjang STNK, SIM, bayar pajak kendaraan, dan juga ganti nama atau mutasi BPKB.

Dia menerangkan, petugas pelayanan yang memiliki hak pilih diberi kesempatan untuk mencoblos surat suara. Setelah menggunakan hak pilihnya, petugas kembali masuk kantor untuk melayani wajib pajak. Dia menambahkan, pelayanan yang diliburkan pada hari pencoblosan yakni Samsat Keliling dan Samsat Mall Pelayanan Publik.

“Jam pelayanan normal. Hanya saja petugas pelayanan akan bergantian ke TPS (tempat pemungutan suara) menggunakan hak pilihnya,” ucapnya kepada awak media, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga : KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Lewat Jalur Sungai

Baca Juga : Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya Empat Kali, Ketahuan Setelah Ditemukan Sobekan Bungkus Kondom

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan No.100.3.4.1/00288/ORG Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Libur Nasional.

Suasana pelayanan wajib pajak di Samsat Banjarmasin II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil menerangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak di hari libur. Pihaknya
tetap beroperasi dengan membuka pelayanan di seluruh kantor induk Samsat di 13 kabupaten/kota.

“Semua samsat beroperasi membuka pelayanan. Sesuai surat edaran gubernur, yang mana bagi unit atau satuan kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas. Pimpinan instansi/unit kerja yang bersangkutan mengatur penugasan ASN di hari libur tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi