BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah ungkap kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya nyawa seseorang yang terjadi di depan warung Jagung Bakar Jalan DI.Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Jumat (15/12/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, korban bernama Heri Pramano (27) warga Ahmad Yani kilometer 5,7 Jalan Karya Mufakat II RT 31 dan merupakan seorang pengamen.
“Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah dikeroyok tiga orang pria yang juga ada di warung jagung tersebut,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Tiga pria itu, Pri Yudha (39) beridentitas warga Jalan Sutoyo S, Gang Mawar, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kemudian Muhammad NB (18) warga Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Satuan orang pelaku lagi masih anak dibawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Berinisial MFM (15) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ungkapnya,
Hingga akhirnya pelaku diamankan sehari setelah kejadian pengeroyokan itu, di Jalan Saka Permai Gang Hj Mardiah, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah sekitar pukul 19.45 Wita.
Adapun kronologis pengeroyokan itu, Kata Kanit, bermula saat itu korban bersama temannya mengamen di depan warung jagung bakar tersebut dan terjadi cekcok mulut dengan seorang pengunjung perempuan yang sedang makan jagung di lokasi.
“Dari keterangan saksi, korban merasa kesal dan tersinggung dengan perempuan itu hingga memberi uang Rp 2 ribu kepada perempuan itu,” ujarnya.
“Perempuan itu juga ikut tersinggung dan marah hingga terjadi cekcok mulut,” sambungnya.
Baca Juga : Video Aksinya Viral, Pelaku Pencurian Menyerahkan Diri Karena Takut Diburu Polisi
Baca Juga : Pemko Prediksi TPA Basirih Bertahan Hanya 4 Sampai 5 Tahun Lagi
Karena adanya cekcok itu, pelaku MFM membela perempuan tersebut dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian wajah, kepala dan tubuh. Kemudian, juga memiting korban hingga membuatnya terduduk.
Setelah itu, korban di hampiri oleh saksi dan pelaku NB berniat ingin melihat kondisinya. Namun, korban mengamuk dan memukul NB sebanyak satu kali.
“Karena merasa kesal dan tidak terima pelaku NB juga membalasnya dengan memukul korban sebanyak 2 kali dan setelahnya pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Saat NB sudah pergi, tidak lama kemudian datang kembali pelaku Pri Yudha dengan membawa balok kayu dan memukul korban di bagian kepala sebanyak dua kali hingga korban jatuh terlentang.
Melihat kondisi korban terlentang, saksi Muhammad Khadafi (36) langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Hingga sekitar 1 jam kemudian, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Motif sementara, kata Kanit, pelaku MFM hanya membela perempuan yang cekcok dengan korban , kemudian diikuti pelaku lainnya.
“Pelaku beserta Barang Bukti berupa sebatang balok kayu dibawa dan diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut dan atas perbuatanya pelaku terancam pasal 170 ayat 2 atau 338, dan atau 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





