Pelaku Penganiayaan Terhadap 3 Remaja di S Parman Dibekuk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah akhirnya meringkus pelaku penganiayaan terhadap 3 orang muda-mudi di kawasan Jalan S Parman Banjarmasin.

Penangkapan 3 remaja tersbut atas kerjasama Unit Team Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Gita Suhandi Achmadi dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda I.G.N. Utama Putra. Pelaku, BA alias A (17) ditangkap saat berada di kawasan Kelayan A Banjarmasin, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 22.35 Wita.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi melalui Kanit Reskrim, Ipda I.G.N. Utama Putra, Kamis (26/5/2021).

Sementara ujar Kanit, motif pelaku tega menganiaya para korban ialah karena pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk merasa tak terima salah satu kawannya ditanyai oleh salah satu korban dengan nada tinggi.

Kejadian sendiri ujar Kanit bermula saat korban yang berinisial NR (17), SR (20) dan HN (20) berjalan-jalan dengan kawannya yang lain.

Saat itu NR bertemu dengan teman korban yang merupakan kawan lamanya. Melihat itu pacar NR merasa cemburu dan menanyai teman korban dengan nada tinggi.

Korban tak terima dan mengajak satu orang temannya yang lain untuk mendatangi pelaku.

“Saat itu korban NR sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi kemudian datang pelaku dari arah belakang sebanyak 2 orang dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih, kemudian pelaku menyuruh korban untuk berhenti,” ujar Kanit.

Saat mereka berhenti, pelaku langsung turun dari motornya dan mencekik NR. Pelaku pun berusaha menyerang NR dengan menggunakan pisau. Namun sempat ditangkis NR dengan menggunakan tangan kirinya.

Melihat itu, dua korban lain, SR dan HN mencoba melerai dan membantu NR. Namun mereka juga menjadi sasaran amuk pelaku. Beruntung warga disekitar TKP melihat kejadian tersebut dan melerai.

Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan ketiga korban mengalami sejumlah luka antara lain NR mengalami luka robek di bagian jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri.

“Korban SR mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri serta luka tusuk di punggung sebelah kanan dan korban HN mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kanan dan luka robek di tangan sebelah kiri. Saat ini korban masih ada yang menjalani perawatan di rumah sakit,” lanjut Kasat.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan