ZA Diamankan Polisi Setelah Melakukan Penganiayaan Dengan Sajam

ZA (18) dan Barang bukti sajam yang diamankan ke Polsek Banjarmsin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.comPolsek Banjarmasin Barat mengamankan satu orang warga Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin, RT 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, berinisial ZA (18) yang dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHPidana.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Barat, Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting. ZA melakukan penganiayaan menggunakan sebuah senjata tajam (Sajam) jenis badik kepada korbanya.

“Korban berinisial EN (20) warga Jalan Ir Phm Noor Gang Al-Qadar, RT 41, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian jari dan lutut sebelah kiri,” kata Kanit, Rabu (1/6/2022).

Kanit juga mengungkapkan, dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi begitu saja yang mana korban saat pulang dari pasar malam langsung ke tempat tinggal temannya berinisial F di sebuah bedakan kawasan Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat untuk bertemu.

“Kemudian tanpa alasan yang jelas pelaku yang juga saat itu sudah berada di dalam bedakan F tiba-tiba langsung menyerang korban dengan badik yang dibawanya saat keduanya di dalam rumah,” jelasnya.

Baca Juga : Seorang Buruh Tewas Tertimpa Bangunan di Gang Subur Cempaka Putih

Baca Juga : Polemik Kendaraan Khusus Berbasis Listrik, Tak Ada Aturan Tilang, Bandel Langsung Angkut

Atas kejadian itu, korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat pada, Jumat (20/5/2022) lalu pukul 20.50 Wita.

“Pengakuan dari pelaku tidak dalam pengaruh Alkohol,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Kanit, ZA diamankan, pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ir Phm Noor, Gang Nurudin, Rt 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi