Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – AI (40), warga Simbad Lama, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak setelah melakukan penganiayaan terhadap SA (30), Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 13.00 Wita.

“Datang diantar pihak keluarga beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau beserta kompangnya ke Polsek Murung Pudak,” terang Kapolres Tabalong M. Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, kepada awak media. Senin (14/6/2021).

Dari informasinya, peristiwa terjadi dipinggir Jalan Pertamina, Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis (10/6/2021) dan atas laporan pengaduan dari pihak keluarga korban ke Polsek Murung Pudak, bahwa kakaknya mengalami luka parah akibat ditusuk orang dari arah belakang menggunakan sajam.

Atas perisriwa itu, korban mengalami luka robek dibagian kaki bawah sebelah kiri, paha kiri bagian samping dan tangan telunjuk sebelah kanan serta menjalani perawatan medis di RS Pertamina Tanjung.

Selanjutnya, petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Iptu Samsu Suargana, lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku AI.

Petugas juga menemui Istri dan keluarga pada Jumat, (11/6/2021) di kediamannya Simbad Lama, Desa Kapar, Murung Pudak dan dilakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga, untuk memberikan informasi keberadaan AI.

Kemudian besok hari Sabtu, (12/06/2021) sekitar pukul 13.00 Wita pihak keluarga menyerahkan AI beserta barang bukti.

Sementara, motif tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AI terhadap korban diduga berawal dari hutang piutang.

“Dimana pada saat AI hendak menagih hutang ke korban namun korban marah, sehingga AI tidak terima dan emosi lalu melakukan aksi penusukan terhadap korban,” katanya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan