Pelaku Penganiayaan di Pangeran Diringkus Polisi saat Sedang Keluyuran

Ilustrasi penganiayaan (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara ringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Pangeran, RT 4, RW 1, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (22/3/2023) kemarin.

Pria itu adalah T alias IB (56), ia diringkus setelah dilaporkan oleh korban, FR (19) atas tindakan penganiayaan.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban berada di TKP dan tiba-tiba pelaku datang membawa senjata tajam jenis parang.

Pelaku berbicara dengan kakak korban di depan rumah karena ada kesalahpahaman.

“Kemudian pelaku marah-marah dan membuat takut kakak korban, sehingga kakak korban segera masuk ke dalam rumah,” kata Kanit Reskrim, Jumat (24/3/2023).

Melihat hal itu, korban berusaha menenangkan pelaku. Namun, kemarahan pelaku tidak terbendung hingga mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Gang Jamaah II Banjarmasin

Baca Juga : Penganiayaan di Depan Posko BPK Hidayatullah Bermula Adanya Salah Paham

“Korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan kosong sambil memeluk pelaku dari belakang,” lanjutnya.

Tak lama kemudian, kejadian itu segera dilerai oleh warga sekitar sehingga membuat pelaku pergi meninggalkan TKP.

Setelah kejadian tersebut, korban baru menyadari jika dirinya mendapatkan luka gores di pergelangan tangan sebelah kiri dan melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara.

Kemudian, anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi bahwa pelaku masih berkeliaran di sekitar rumahnya.

Dengan informasi tersebut, anggota Polsek Banjarmasin Utara yang dipimpin Kanit Reskrim segera menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang diserahkan oleh anak pelaku.

“Kini pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi