BANJARMASIN, klikkalsel.com – Nasib nahas hampir saja dialami oleh personel Sat Reskrim Polresta Banjarmasin saat melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan. Sepeda motor yang digunakan oleh petugas sempat di tabrak pelaku dengan menggunakan mobil pick up yang dikendarainya, Kamis (12/1/2023) sore.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada awak media mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa pelaku, Indra Wahyudiansyah telah melakukan penganiyaan terhadap kekasihnya saat keduanya berada di sebuah rumah kost di kawasan Jalan A Yani km 5 Komplek Banjar Indah.
” Pelaku memukul korban yang mengakibatkan memar di bagian dahi, bibir, dan dicekik di bagian leher,” ucap Kasat, Senin (23/1/2023).
Baca Juga Penganiayaan Sales di Banjarmasin, Pelaku Sempat Buron 4 Bulan
Baca Juga Polsek Bantim Ringkus Pelaku Penganiayaan di Veteran
Mendapat laporan itu petugas dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat hendak diamankan, pelaku yang saat itu mengendarai mobil pick up melawan petugas dan mencoba kabur dengan cara menabrakkan mobilnya ke arah sepeda motor petugas yang coba menghalangi.
Meski sepeda motornya sempat ditabrak, beruntung petugas tersebut berhasil menghindar sehingga selamat dan tidak mengalami cidera.
Selain itu, aksi nekat pelaku juga menyebabkan seorang pengendara motor harus melompat dari motornya agar tidak menjadi korban. Sedangkan motornya harus mengalami kerusakan parah akibat ditabrak dan ikut terseret.
Kejadian dramatis tersebut sempat terekam CCTV salah satu rumah warga.
“Petugas langsung melakukan reaksi cepat dengan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dihentikan saat berada di atas fly over,” lanjut Kasat.
Ternyata drama penangkapan pelaku tidak berhenti disitu, pelaku yang sudah dinaikan ke sepeda motor petugas untuk di bawa ke Mapolresta Banjarmasin sempat berusaha untuk lompat. Beruntung dengan kerja sama dan kesigapan petugas pelaku berhasil di bawa dengan selamat guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. (David)
Editor: Abadi