Pelaku Pembuang Bayi Hasil Hubungan Diluar Nikah di Tabalong Jalani Diversi

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian ketika mengangkat barang bukti di press release bersama awak media

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pelaku perempuan pembuang bayi di Pondok Pesantren Hidayatullah Desa Maburai yang masih berstatus di bawah umur akan menjalani proses diversi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Proses diversi akan ditentukan oleh pihak terkait yaitu Dinas Sosial untuk mengetahui apakah pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya.

“Sekarang proses diversi karena salah satu peraturan di pengadilan anak kewajiban dari kita melakukan proses diversi,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian ketika press release, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Tabalong: Hasil Hubungan di Luar Nikah

Baca Juga : Bejat! Dua Pria Ini Transaksi Sabu di Halaman Mesjid

Sementara pelaku laki-laki inisial AR (19) yang berstatus dewasa dan unsurnya terpenuhi maka prosesnya dilakukan oleh Polres Tabalong.

“Disangkakan pasal 305 atau 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.

Adapun bayi sekarang berada di Pondok Pesantren Hidayatullah karena adanya kuasa dari orang tua yang sebelumnya menitipkan.

“Yang bersangkutan diproses di Polres jadi tidak memiliki kewenangan merawat, makanya memberikan kuasa kepada pihak pondok pesantren untuk merawat, mungkin sampai proses bebas,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Kedua pelaku meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah. (dilah)

Editor: Abadi