TANJUNG, klikkalsel.com – Sempat hebohkan media sosial (Medsos) di Tabalong, seorang pria berinisial WR (27), warga Desa Pangelak Kecamatan Upau diringkus Kepolisian.
Ia diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada Minggu (1/10/2023) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.
Kejadian berawal ketika korban perempuan NES (18) berkendara dari arah Kelurahan Pembataan menuju Arah kelurahan Sulingan, dengan maksud untuk makan.
Namun di tengah perjalanan korban merasa diikuti oleh seseorang.
Baca Juga : Perkelahian di Kampung Kenanga yang Menewaskan Dua Bersaudara Ternyata Berawal Dari Pesta Miras
Baca Juga : 3,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Kalsel, Hasil Tangkapan dari 78 Tersangka
Benar saja, ketika korban berada di Jalan PHM Noor tepatnya MAN 1 Tabalong, pelaku WR melancarkan aksinya.
“Saat WR yang mengendarai sepeda motor langsung merampas tas korban yang diletakkan di pundak sebelah kanan,” bebernya.
Sutargo menjelaskan, saat itu NES tidak melakukan perlawanan karena tali tasnya putus ditarik oleh WR.
Meski korban sempat mengejar pelaku. Namun pelaku saat ini berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan NES, tas tersebut berisikan dompet dan handphone, sehingga atas kejadian tersebut dirugikan sekitar Rp 13 juta.
Sedangkan WR diamankan di sebuah rumah di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Senin (9/10/2023).
“WR mengaku telah melakukan sebanyak 3 kali di wilayah Tabalong,” ungkap Sutargo.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP atas nama pelaku WR, 2 lembar sarung tangan warna hijau dan hitam, handphone warna biru dan sepeda motor warna abu-abu. (dilah)
Editor : Akhmad