Pelaku Curanmor N-Max di SMAN 8 Diamankan

Pelaku Abul beserta barang bukti curanmor.(istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Abul (34) warga Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Banjarmasin Utara. Atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Berdasarkan keterangan kepolisian, curanmor terjadi pada Rabu (20/2/2019) di Jalan Alalak Selatan depan SMAN 8 Banjarmasin.

Korban bernama Bakri pun langsung melapor kehilangan sepada motor matik jenis N-Max nomor polisi DA 6149 ADJ di Mapolsek Banjarmasin Utara.

“Motor miliknya di dalam pagar halaman SMAN 8 Banjarmasin dan kunci sepeda motor milik pelapor tertinggal di dashbord sebelah kiri serta STNK sepeda motornya di dalam jok sepeda motor,” sebutnya.

Selanjutnya, kata dia, setelah korban selesai makan, betapa terkejutnya karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya.

“Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta,” timpal Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas, Senin (25/2/2019).

Dua hari kemudian (Jum’at, 22/2/2019), polisi berhasil mengamankan pria yang diduga kuat pelaku Curanmor tersebut berserta barang bukti di kawasan Berangas tak jauh dari kediamannya.

“Saat anggota Unit buser Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan kemudian anggota unit buser berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Berangas Kabupaten Barito Kuala,” ungkapnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Abul kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Utara. Warga Desa Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan