Pelaku Curanmor Dengan Modus Baru Ditangkap Polres Banjarbaru

Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengamankan pelaku Curanmor.(foto : Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan cara yang terbilang baru diwilayah hukum Polres Banjarbaru.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (14/11/2019) lalu di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru, dan menurut Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan cara asal akrab kepada korban.

Saat berada di lapangan Murjani Kota Banjarbaru, pelaku mengaku kenal dengan korban dan memintanya untuk mengantarkan pelaku membeli nasi goreng.

kemudian pelaku berpura-pura lupa membawa uang dan minta diantarkan ke ATM, dan pada saat melintas di Jalan Trikora pelaku meminta korban untuk berhenti karena ban motornya kempes.

Korban yang terperdaya pelaku lalu bermaksud untuk memeriksa ban tersebut, ternyata pelaku justru langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Yamaha jenis Mio GT warna merah hitam milik korban.

“Setelah sadar motornya dibawa kabur, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banjarbaru,” terangnya.

Mendapatkan laporan itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari Jum’at (15/11/2019) petugas kemudian mendapatkan informasi pelaku sedang berada di daerah Tanjung Rema Kabupaten Banjar.

Pada saat penggrebekkan disebuah bedakan di Tanjung Rema Gang Rahman Kabupaten Banjar, pelaku ternyata mencium kedatangan petugas dan bergegas melarikan diri ke rawa-rawa.

“Sempat lari ke daerah rawa hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas, sekitar 15 menit petugas melakukan penyisiran akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dengan posisi telungkup di sela-sela rawa,” ujar AKP Aryansyah.

Pelaku Curanmor dengan modus baru.(foto : Polres Banjarbaru)

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati menjelaskan pelaku dengan inisial “H” (24) warga Tanjung Rema Kabupaten Banjar ini mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor dan beraksi seorang diri di Banjarbaru, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam berhasil diamankan petugas sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” ucap AKP Siti Rohayati, Senin (18/11/2019) sore.

Dengan adanya modus baru ini, Polres Banjarbaru menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Banjarbaru agar lebih berhati-hati dengan orang asing yang mengaku kenal dan punya niat dan tujuan yang tidak baik.

“Selain itu, faktor kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci sepeda motor juga sangat banyak terjadi. Untuk itu mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada kesempatan bagi pelaku pencurian sepeda motor melakukan aksinya,” imbuhnya. (nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan