BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ratusan remaja yang masih tergolong pelajar SMA dan SMK yang terjaring pengamanan unjuk rasa mahasiswa menolak Omnibus Law, Kamis (15/10/2020) kemarin. Usai pendataan di Polda Kalsel, perilaku mereka tersebut dinyatakan tidak akan mempengaruhi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta kepada awak media seusai para pelajar dipulangkan dan jemput masing-masing perwakilan keluarga, Jumat (16/10/2020) siang.
“Proses yang dijalani para adik-adik kita yang kita amankan ini tidak akan berpengaruh terhadap pembuatan SKCK,” terangnya
Jenderal polisi pangkat bintang dua ini, menerangkan sebuah kasus akan masuk ke dalam catatan kepolisian seseorang apabila ada terjadi pelanggaran pidana. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur pusat informasi kriminal (PIK).
“Dimana PIK ini tersambung antara catatan yang diberikan oleh Krimum dan putusan Pengadilan dengan catatan kriminal seseorang, sehingga apabila ada proses pidana yang sudah dijatuhi hukuman secara tetap baru menjadi catatan.Sehingga legalitasnya bisa lebih diakui,” jelasnya.
Menurut kapolda, para remaja yang terjaring dalam razia pengamanan aksi demo mahasiswa kemarin bukan termasuk dalam catatan kriminal. Sehingga pihaknya hanya sebatas mendata dan menyerahkan dan memberikan pembinaan awal.
“Peristiwa yang dialami adik-adik yang ada sekarang ini belum mencapai proses pengadilan, jadi yang kami lakukan hanya sebatas memberitahukan kepada orangtua dan gurunya di sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ucapnya..
Meskipun demikian, ada beberapa remaja saat ini masih dilakukan pendalaman kasus. Sebagian dari mereka terbukti membawa senjata tajam dan. Begitu pula ada yang positif dari hasil urine narkoba.
“Apabila terbukti memiliki narkoba maka juga akan kita masukkan catatan kriminal,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Rizqon