Pekerja Mandiri Seperti Petani dan Pedagang Rupanya Bisa Dinaungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penyerahan simbolis kartu peserta kepada perwakilan pekerja rentan dari Desa Ketapang Kabupaten Tapin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Banyak yang belum mengetahui bahwa pekerja mandiri bisa mendapatkan manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terlebih bagi pekerja rentan kecelakaan kerja, patut terlindungi BPJAMSOSTEK.

Hal ini sebagaimana sosialisasi BPJAMSOSTEK Banjarmasin kepada 100 pekerja rentan yang kebanyakan merupakan pedagang serta petani di Kantor Desa Ketapang Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, Senin, (4/07/2022) kemarin.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi menerangkan,
pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja mandiri patut diketahui masyarakat. Tujuannya agar para pekerja semakin sadar dan mendaftarakan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Menjadi harapan kami, kegiatan tersebut semakin menyadarkan para pekerja tidak saja pekerja formal tapi juga informal seperti pedagang, petani dan lain sebagainya di Desa Ketapang dan Kabupaten Tapin untuk dilindungi dan merasakan betapa pentingnya manfaat program jamsostek yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK” ucapnya, Selasa (5/7/2022).

Dalam sosialisasi yang turut dihadiri stakeholder juga dilaksanakan penyerahan simbolis kartu peserta kepada perwakilan pekerja rentan dari Desa Ketapang Kabupaten Tapin atas nama Ahmad Rizali dan merupakan kegiatan CSR terhadap pekerja rentan Program Bukan Penerima Uah dari PT. Cakrawala Putra Bersama dan Dinas Tenagakerja Kabupaten Tapin.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Perkuat Sinergi Dengan Kejaksaan Guna Menertibkan Perusahaan Yang Abai Hak Pekerja

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres Untuk Percepatan MPP

Bunyamin menambahkan, pada dasarnya semua profesi memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan agar terciptanya rasa aman dan nyaman kepada pekerja dalam bekerja.

Ada 5 Program yang diselenggarakan untuk semua pekerja Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia berharap, CSR dari PT. Cakrawala Putra Bersama kepada pekerja rentan yang merupakan petani dan pedagang di Desa Ketapang harapannya dapat dilanjutkan oleh para pekerja kedepannya. Tak hanya itu, hal tersebut diharapkannya juha menjadi inspirasi perusahaan lainnya.

“Selain itu juga dapat memberikan inspirasi kepada perusahaan lain di daerah Kabupaten Tapin untuk ikut peduli dan memberikan stimulus awal agar para pekerja rentan dapat didaftarkan dan merasakan manfaat awal menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” imbuhnya.

Dalam hal ini PT. Cakrawala Putra Bersama memberikan CSR untuk mendaftarkan sebanyak 150 orang pekerja. Sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Tapin yang juga memberikan CSR kepada pekerja rentan seperti PT Anugerah Binuang Mulia sebanyak 150 orang pekerja dan PT Harapan Binuang Mufah memberikan CSR sebanyak 300 orang pekerja. (rizqon)

Editor: Abadi